Tiga Anggota FPI ke Polda Metro, Pengacara: Itu Bukan Menyerahkan Diri

| 13 Dec 2020 15:05
Tiga Anggota FPI ke Polda Metro, Pengacara: Itu Bukan Menyerahkan Diri
Aziz Yanuar (Diah Ayu/era.id)

ERA.id - Wakil Sekretaris Umum FPI sekaligus kuasa hukum Aziz Yanuar tidak setuju dengan anggapan bahwa tiga orang anggota Front Pembela Islam (FPI) yang datang ke Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari, dianggap sebagai bentuk menyerahkan diri.

Kepada ERA.id, Minggu, Aziz mengatakan bahwa hanya orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) saja yang bisa disebut 'menyerahkan diri.

"Nggak ada menyerahkan diri. Menyerahkan diri kan kalau DPO, tertangkap tangan, ditangkap atau dicari," kata Aziz.

"Ini (kehadiran 3 anggota FPI) kan nggak. Orang dipangil saksi kok. Kok menyerahkan diri? Itu memenuhi panggilan."

Seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, tiga orang tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, 14 November lalu, telah datang ke Polda Metro. Mereka adalah Haris Ubaidilah, Idrus, dan Ali Alwi Alatas. Ketiganya dipanggil untuk diperiksa terkait pelanggaran pasal 93 Undang-Undang tentang Karantina Kesehatan.

Ketiga tersangka itu mengaku siap bila harus ditahan di Polda Metro Jaya, demikian disampaikan Aziz.

"Oh, sangat siap (ditahan). Sangat siap. Bahkan minta (ditahan)," kata dia.

Namun, Aziz mengaku tidak tahu menahu mengenai posisi dua tersangka lain yang belum menyerahkan diri, yaitu Sobri Lubis dan Maman Suryadi. Kepada ERA.id, Aziz mengaku belum mendapatkan informasi soal kedua orang penanggung jawab keamanan dan acara di Petamburan, bulan lalu, itu.

"Tapi mungkin masih ada kesibukan di luar kota. Saya juga belum tahu. Yang jelas kita fokus ke yang sudah datang dulu aja, nih," kata Aziz.

Seperti diketahui, polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan selama akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020. Para tersangka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.

Rekomendasi