ERA.id - Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap dua orang wanita pelaku pengeroyokan terhadap Lurah Cipete Utara, Nurcahya saat bertugas melakukan pengawasan dan penindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
"Setelah diperiksa ternyata satu orang sebagai saksi, dia ada di TKP, sementara tersangka ada dua, nanti kita kembangkan lagi, keterangannya dari masing-masing kedua tersangka berbeda tapi semuanya mengarah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (15/12/2020).
Budi mengatakan tersangka pertama RQ (22) ditangkap pertama kali setelah kejadian pengeroyokan terjadi pada tanggal 22 November 2020.
Selanjutnya, hasil pengembangan pemeriksaan tersangka RQ, petugas menangkap pelaku kedua berinisial PK (22) pada Senin (14/12) malam.
- Dukung Bubarkan FPI, Nikita Mirzani Ngegas: Agama Gue Islam, Habib Rizieq Bukan Imam Gue!
- Diberi Mahar Sepasang Ikan Cupang, Sepasang Kekasih Ini Akhirnya Menikah
- Lagi Asyik Gelar Hiburan, Pesta Pernikahan di Madura Dibubarkan TNI-Polri
- Rizieq Shihab Ogah Diperiksa Soal Kasus Kerumunan Megamendung, Polisi: Penyidikan Jalan Terus
Penangkapan kedua pelaku atas laporan Lurah Cipete Utara, Nurcahya yang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan pengunjung Waroeng Brothers.
Manurut Budi, motif pelaku memukul adalah karena emosi atau marah karena tidak terima ditegur untuk menerapkan protokol kesehatan.
"Keterangan dari yang bersangkutan karena emosi atau marah ditegur agar bubar atau melaksanakan physical distancing," kata Budi.
Selain itu, pelaku dan para pengunjung Waroeng Brothers juga kedapatan di bawah pengaruh minum-minuman beralkohol.
Budi mengatakan kedua pelaku berstatus ibu rumah tangga. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.