Viral Kerumunan di The Jungle Bogor, Bima Arya Segel dan Denda Rp 10 Juta

| 15 Feb 2021 17:24
Viral Kerumunan di The Jungle Bogor, Bima Arya Segel dan Denda Rp 10 Juta
Wali Kota Bogor Bima Arya (Diman Sutini/era.id)

ERA.id - Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan sanksi Rp10 juta kepada pengelola The Jungle Waterpark, Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, setelah terjadi kerumunan di kolam ombak, Minggu (14/2).

"Tadi pagi saya menerima banyak info video kerumunan di Jungle Water Park. Saya sudah tanyakan langsung ke manajemen dan ternyata itu memang benar terjadi kemarin," kata Bima Arya, Senin (15/02/2021).

Kata Bima, The Jungle Waterpark, tidak menyalahi aturan pembatasan jumlah pengunjung. Pasalnya, dari kapasitas 8.000 orang, pengunjung yang datang hanya sekitar 1.000 orang. Namun, telah terjadi kerumunan saat pengunjung menikmati wahana kolam ombak.

"Secara kapasitas tidak menyalahi aturan. Tapi, terjadi penumpukan pengunjung di kolam ombak itu. Karena, menurut manajemen, kolam ombak hanya beroperasi 1 kali setiap 10 menit. Jadi ada pelanggaran protokol kesehatan. Walaupun secara jumlah pengunjung tidak melebih batas maksimal," kata Bima.

Denda yang diberikan, kata Bima, adalah jumlah maksimal jika sebuah perusahaan terbukti melanggar protokol kesehatan. "Sesuai aturan yang telah kami tetapkan, denda maksimal Rp10 dan penyegelan 2-3 hari sampai denda dibayarkan," kata Bima.

Bima juga mengakui, adanya kelalaian dalam pengawasan kerumunan di The Jungle Waterpark. Dia pun akan menambah petugas untuk melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat yang berpotensi terjadi kerumunan.

"Kemarin memang petugas fokus pada penerapan ganjil-genap. Ke depan akan dievaluasi kelemahan ini dengan menambah petugas, terutama di hari libur dan hari besar," tegas Bima.

Rekomendasi