Apes! Niat Mau Kabur, Jambret di Tangerang Malah Masuk Gang Buntu, Endingnya Babak Belur

| 04 Sep 2021 17:05
Apes! Niat Mau Kabur, Jambret di Tangerang Malah Masuk Gang Buntu, Endingnya Babak Belur
Tangkap layar warga saat melakukan pengeroyokan. (Dok warga)

ERA.id - Dua penjambret berinisial T dan H babak belur dikeroyok massa. Mereka dikeroyok akibat masuk ke gang buntu usai melancarkan aksinya. Dua sekawan yang beraksi menggasak mencuri handphone milik salah seorang pegawai.

Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Joko Aprianto mengatakan insiden penjambretan terjadi saat S yang merupakan korban baru pulang kerja dari arah Bintaro ke arah Graha Raya.

"Sesampai di depan Holland Bakery Graha dia dipepet sama pelaku dua orang pakai satu motor," jelasnya, Sabtu (4/9/2021).

Kedua pelaku melancarkan aksinya saat melihat handphone selular korban berada di dashboard motor dan langsung mengambilnya.

"Ngelihat ada handphone di dashboard motor korban, salah satu pelaku yang di belakang inisial T dia ambil handphonenya. Pelaku dua orang inisial T dan H," jelasnya.

Usai melakukan aksinya, lanjut Joko, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban yang sadar akan aksi pelaku kemudian melakukan pengejaran.

"Nah T abis ambil handphone kabur, sadar korban handphonennya diambil dikejar sama korban, dikejar ke arah Jelupang, dia (pelaku) ketemu jalan buntu. Sambil teriak teriak korban akhirnya diamankan pelaku sama warga sekitar," jelasnya.

Selanjutnya warga menghubungi pihak Kepolisian untuk dapat mengamankan pelaku. "Setelah diamankan dari pihak warga komunikasi sama binamas 87 ke anggota reskrim akhirnya kita datang ke TKP dan bawa ke kantor," ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksinya. Namun nahas warga sekitar yang geram sempat mengeroyok kedua pelaku tersebut.

"Kalau saya datang sih sudah diamanin oleh warga, cuman kalau saya lihat banyak warga yang emosi sempat dipukul sepertinya," jelasnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. "Ancamannya 9 tahun penjara," tukasnya. 

Rekomendasi