Demi Gaya Hidup, Sepasang Kekasih Kompak Maling Motor

| 06 Oct 2021 21:45
Demi Gaya Hidup, Sepasang Kekasih Kompak Maling Motor
Polres Kota Tangerang saat jumpa pers kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan sepasang kekasih. (Muhammad Iqbal/ ERA.id)

ERA.id - Sepasang kekasih J (31) dan W (27) kompak melakukan pencurian sepeda motor di kawasan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Aksi keduanya terungkap setelah Polres Kota Tangerang mendapat laporan dari masyarakat soal kasus pencurian tersebut.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan setelah mendapat laporan itu jajarannya pun langsung melakukan penyelidikan. Hingga, terindentifikasi J dan W sebagai pelakunya.

Mereka diringkus di rumah kontrakan di Kawasan Kabupaten Serang. Saat digerebek keduanya, tengah melakukan pesta minuman keras (miras) bersama dua rekannya.

"Saat diamankan, mereka sedang pesta miras, J dan W kita bawa ke Polres untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua lainnya kita serahkan ke kepolisian setempat," jumpa pers di Mapolres Kota Tangerang, Rabu, (06/10/2021).

Saat diperiksa kata Wahyu mereka mengakui perbuatannya dan telah menjalin hubungan asmara selama tiga bulan. Sementara, perbuatan itu mereka lakukan dilatarbelakangi untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup.

"Untuk kebutuhan dan gaya hidupnya. Lalu, dari keterangan W, dia ini terlibat pencurian karena diajak kekasihnya J yang merupakan residivis," ungkapnya.

Lanjut Wahyu, mereka baru beraksi selama tiga bulan, dengan hasil curian sebanyak 4 kendaraan roda dua. Kendati, pihaknya masih terus menyelidiki.

"Ngakunya baru beraksi tiga bulan dengan hasil 4 motor yang dicuri. Namun, kita terus melakukan pendalaman," kata Wahyu.

Tidak hanya itu, polisi nyatanya juga menemukan senjata jenis airsoft gun di kontrakan keduanya. Dimana, mereka mengakui baru saja dibeli secara online dengan harga Rp3 juta.

"Itu beli online katanya, harga Rp3 juta dan baru sampai sehari sebelum diamankan. Dan hal ini akan kita tindak lanjuti," ungkapnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Rekomendasi