Pertanyakan Berkas Kasus Oknum Advokat yang 'Hilang' di Polres, LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Polri Soal Pernyataan Mahfud MD

| 07 Oct 2021 13:05
Pertanyakan Berkas Kasus Oknum Advokat yang 'Hilang' di Polres, LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Polri Soal Pernyataan Mahfud MD
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengungkapkan menerima banyak keluhan masyarakat ihwal kinerja Polri. Di sisi lain, menurut dia, banyaknya aduan itu menjadi merupakan bentuk kepercayaan warga kepada Kompolnas.

"Dari berbagai surat tersebut yang paling banyak adalah keluhan atau pengaduan masyarakat terkait kinerja Polri. Kondisi ini mengindikasikan bahwa Kompolnas memiliki legalitas sekaligus legitimasi atau kepercayaan yang kuat dari masyarakat," ungkapnya, Selasa lalu.

Mahfud menyebut, sebelumnya stigma Negatif yang dijatuhkan kepada Polri yang menjadi konsumsi publik dan ramai diperbincangkan seperti berkaitan dengan terjadinya tindakan represif oleh pihak Kepolisian dalam menangani kasus. Atau bahkan, kesewenangan yang dilakukan beberapa oknum polisi terhadap masyarakat yang seringkali menjadi konsumsi pemberitaan di tengah-tengah masyarakat.

"Sehingga citra Kepolisian sempat memudar, itulah masa lalu kita," ujarnya.

LQ Indonesia Law Firm kembali menyoroti kasus dugaan pemalsuan ijazah dan pemberian keterangan palsu yang diduga melibatkan oknum advokat NR dan RR. Kasus ini prosesnya dinilai bermasalah, lantaran setelah disebut dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polres Tangerang Kota, nyatanya menurut LQ berkasnya tak ada setelah dicek.

"Pelapor mendapatkan surat tembusan pelimpahan Laporan Polisi No Surat # B/13078/VI/RES 7.4/2021/Ditreskrimum. Namun ternyata setelah LQ Indonesia Law Firm mengecek ke Polres Tangerang Kota, ternyata berkas laporan polisi tidak pernah dilimpahkan ke Polres Tangerang Kota," ujar Kabid Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi, Kamis (7/10/2021).

Pihak LQ pun menduga, ada oknum yang diduga 'bermain' dalam proses hukum kasus ini. Menurut Sugi, tudingan ini berdasar terlebih advokat NR, diduga memiliki 'beking' yang merupakan oknum di Polda Metro Jaya.

"NR diduga mempunyai beking di Polda, dan diduga beberapa oknum di Itwasda," kata Sugi.

LQ memandang, apabila tudingan ini benar adanya, tentunya akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya. Atas pihaknya berharap agar Kapolda Metro Jaya turun tangan menyelesaikan permasalahan ini.

"Umumnya masyarakat biasa ketika menghadapi situasi seperti ini mentok dan menunggu sampai 'kiamat' untuk menerima panggilan klarifikasi. Modus ini sering disebut 'buang LP' agar tidak diproses dihilangkan berkasnya, tapi modus seperti ini sudah biasa ditemui LQ," jelas Sugi.

Sugi pun menyarankan agar masyarakat yang mengalami persoalan serupa, agar didampingi pengacara yang benar-benar memperjuangkan nasib kliennya.

Rekomendasi