ERA.id - Assayid Bahar alias Habib Bahar bin Ali bin Smith dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Minggu (21/11/2021). Pembebasan Habib Bahar ini dilakukan karena ia telah selesai menjalani masa pidananya.
“Yang bersangkutan telah selesai menjalani masa pidana secara murni. Sesuai dengan perhitungannya, pembebasannya jatuh pada hari ini, 21 November 2021,” tutur Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur, Mujiarto.
Sementara itu, Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengatakan, kliennya akan menjenguk mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dalam waktu dekat.
"Nanti kita akan sampaikan beliau karena mungkin kangen juga dengan Habib Rizieq. Insya Allah nanti kita atur waktu dengan beliau," ujar Ichwan, saat dikonfirmasi, Minggu (21/11/201).
Menurut Ichwan, selain membesuk HRS, juga ada beberapa kegiatan Bahar bin Smith selepas bebas dari penjara. Rencananya, Habib Bahar bin Smith akan kembali mengisi kegiatan keagamaan di berbagai daerah.
Habib Bahar mulai ditahan pada 18 Desember 2018, setelah selesai menjalankan hukuman dari tindak pidana Pasal 333 KUHP dengan pidana 3 tahun dan Pasal 351 KIUHP dengan pidana 3 bulan. Selama menjalankan pidana dari tahun 2018, ia mendapatkan remisi sebanyak 4 bulan.
“Pemberian remisi diberikan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 18 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat,“ ungkap Mujiarto.