ERA.id - Penyidik kepolisian mengungkapkan peristiwa penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan, pada Jumat (26/11) oleh anggota Polda Metro Jaya atas nama Ipda OS berawal dari laporan masyarakat yang merasa dibuntuti oleh beberapa kendaraan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi saat ini, peristiwa itu dilatarbelakangi adanya laporan masyarakat yang merasa dirinya terancam," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa (30/11).
Tubagus menjelaskan pelapor berinisial OS tersebut merasa terancam karena dibuntuti oleh beberapa mobil sejak meninggalkan salah satu hotel di kawasan Sentul, Jawa Barat.
Pelapor tersebut kemudian menghubungi pihak kepolisian dan laporannya diterima oleh Ipda OS yang mengarahkan pelapor ke Kantor Induk PJR Jaya 4 yang merupakan tempat Ipda OS berdinas.
Berdasarkan keterangan saksi, sempat terjadi keributan di lokasi tersebut, namun polisi belum memberikan rincian mengenai siapa yang memulai keributan.
"Berdasarkan keterangan sementara, terjadilah peristiwa ribut di situ dan kemudian terdengar satu tembakan, mengaku dari polisi. Berdasarkan keterangan juga, saksi mau ditabrak, kemudian terjadi tembakan sebanyak dua kali yang mengenai dua korban," ujar Tubagus.
Korban penembakan tersebut diketahui berinisial PP dan MA. Kedua korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, namun korban PP akhirnya meninggal dunia.
Kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bersama dengan Divisi Propam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Metro Jaya karena peristiwanya melibatkan anggota Polri.
Pihak kepolisian juga belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut dan menegaskan Ipda OS saat ini masih berstatus saksi.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Div Propam Mabes Polri untuk memeriksa apakah tindakan Ipda OS sudah sesuai dengan prosedur.
"Apakah ada atau terjadi pelanggaran disiplin atau pelanggaran kode etik, nanti disinkron dengan penyelidikan Direktorat Kriminal Umum," kata Kombes Bhirawa.
Dia memastikan penyelidikan perkara penembakan tersebut akan sepenuhnya didasarkan pada fakta hukum.
"Kami tak bisa dalami sumir tapi harus betul temukan fakta hukum di sana. Apakah ada pelanggaran disiplin dan kode etik dan apakah ada prosedur yang dilanggar dalam kepemilikan senjata dan lain sebagainya," ujarnya.