ERA.id - Komika Fico Fachriza resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis. Fico ditangkap pada Kamis (13/1/2022) di kediamannya di Pancoran Mas, Depok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan ini berawal dari sebuah informasi penggunaan narkoba jenis tembakau sintetis oleh yang bersangkutan.
"Kemudian didalami dan dilakukan penggeledahan, lalu ditemukan satu bungkus rokok yang didalamnya ditemukan tembakau sintetis seberat 1,45 gram. Keterangannya dia memakai narkoba ini sejak tahun 2016," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
Dikatakan Zulpan, Fico memperoleh narkoba jenis tembakau sintetis tersebut dari media sosial. Adapun barang bukti narkoba yang diamankan yakni satu bungkus rokok Jazy Blod berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
"Tentunya kasus ini tidak akan berhenti di Fico saja, karena masih ada pihak lain yang kita lakukan pengembangan. Termasuk yang menyuplai yang sedang dalam pengejaran," jelasnya, seperti dikutip dari PMJNews.
Dalam perkara ini, Fico Fachriza dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.