Naik ke PPKM Level 3, Kota Bogor Perpanjang Penyetopan PTM Hingga 14 Februari 2022

| 09 Feb 2022 11:35
Naik ke PPKM Level 3, Kota Bogor Perpanjang Penyetopan PTM Hingga 14 Februari 2022
Ilustrasi PTM (Antara)

ERA.id - Setelah resmi dihentikan pada 2 Februari lalu, Pemerintah  Kota Bogor kembali memperpanjang kebijakan tersebut hingga 14 Februari 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor Hanafi.

Menurut dia, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 9 tahun 2022, perpanjangan penghentian sementara pelaksanaan PTM diberlakukan mulai hari ini (8/2/2022) hingga 14 Februari mendatang.

"(Jadi) sesuai Inmendagri nomor 9 tahun 2022, penghentian PTM diperpanjang dari tanggal 8 sampai 14 Februari 2022," katanya, Selasa (08/02/2022)

Artinya, sambung Hanafi, Kota Bogor memperpanjang pelaksanaan kembali Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di sekolah-sekolah.

Ia menambahkan, turunan aturan tersebut untuk disosialisasikan ke sekolah-sekolah, melalui Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19 Kota Bogor yang dikeluarkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bogor.

"Intinya kita ikuti aturan dari pemerintah pusat melalui instruksi menteri itu. Untuk SE-nya bukan dari Disdik, tapi Satgas Covid-19 Kota Bogor, yang dikeluarkan Bagian Hukum," imbuh Hanafi.

Mantan kepala Bappeda Kota Bogor itu pun berharap kasus Covid-19 di Kota Bogor bisa kembali turun, sehingga pelaksanaan PTM bisa segera kembali dibuka.

Diketahui, per 7 Februari 2022, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menandatangi Insturksi Mendagri nomor 9 tahun 2022, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Salah satunya menetapkan Kota Bogor kini berstatus PPKM level 3, bersama Kota Cirebon, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Sumedang.

Dalam aturan tersebut pun diatur pelaksanaan kegiatan pendidikan, yakni pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan

Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/ 6678/ 2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Kami juga pernah menulis soal Catat! Mulai 8-14 Februari, Warteg hingga Lapak Jajanan di Daerah PPKM Level 3 Wajib Tutup Jam 9 Malam Kamu bisa baca di sini

Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!

Tags : bogor PTM
Rekomendasi