ERA.id - Aksi sadis yang dilakukan tujuh pemuda pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di area Tugu Pancakarsa, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor pada 21 Maret lalu berakhir di jeruji besi.
"Kami berhasil mengamankan tujuh pelaku curas. Mereka ditangkap di tempat berbeda. Seperti Bekasi, Klapanunggal dan Gunungputri," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan persnya di Tugu Pancakarsa, Selasa (5/4/22).
"Dari tujuh pelaku, satu di antaranya terpaksa kami lakukan tindakan dan terukur (ditembak) karena saat penangkapan melakukan perlawanan," tambah Iman.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Bogor berhasil menangkap pelaku utama curas yakni RB.
Iman menjelaskan, pria berusia 20 tahun itu berperan sebagai pelaku yang melakukan aksi pembacokan berulang-ulang terhadap korbannya seperti di video yang beredar di media sosial.
Saat itu, kata Iman, RB bersama enam rekannya secara membabi-buta menyerang orang yang tengah berada di area Tugu Pancakarsa dengan maksud mengambil kendaraan.
"Para pelaku menyerang dengan cara membacok korbannya. Hingga kemudian sepeda motor korban dibawa oleh pelaku," jelas Iman.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mendeteksi dan menangkap dua orang yang berperan membantu tindak kejahatan tersebut.
Sementara, polisi juga tengah melakukan pengejaran terhadap tiga orang terduga pelaku yang juga terlibat dalam kejahatan tersebut.
Terhadap para pelaku polisi menjera dengan pasal 365 KUHP ayat 2 tentang Curas dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.
"Kemudian terhadap dua orang yang membantu kejahatan kami kenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Ima
Kami juga pernah menulis soal Daya Beli Warga Bogor Naik Rp93 Ribu, Bupati Bogor Ade Yasin: Buah Kerja Keras Pemerintah Kamu bisa baca di sini.
Kalo kamu tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya!