Janjian dengan Wanita Pujaan Hati Lewat Facebook untuk Bertemu, Pria di Tangerang Ini Malah Babak Belur Dikeroyok

| 21 Jul 2022 13:40
Janjian dengan Wanita Pujaan Hati Lewat Facebook untuk Bertemu, Pria di Tangerang Ini Malah Babak Belur Dikeroyok
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Apan Mulyawan (27), warga Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang harus menimpa nasib nahas lantaran niat menjalin hubungan dengan seorang wanita yang baru dikenalnya melalui Facebook, malah mendapat penganiayaan sejumlah orang.

Kapolsek Neglasari, Kompol Putra Pratama, mengatakan korban dianiaya oleh pacar dari korban bersama ketiga temannya di wilayah Kampung Karang Anyar, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang pada Kamis (16/7/2022).

"Pada saat itu, Apan janjian bertemu dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui Facebook bernama Siti di lokasi kejadian," ucapnya, Kamis (21/7/2022).

Putra menjelaskan, saat tiba di lokasi janjian bertemu dengan sang pujaan hati, datang seorang laki-laki tidak dikenal mengaku sebagai pacar dari wanita yang akan ditemui oleh korban.

"Pelaku berinisial MA (30) bersama tiga temannya RR (25), RCT (25), dan ES (19). Mereka tersebut langsung melakukan pengeroyokan hingga korban mengalami luka lebam di beberapa bagian wajah dan tubuh," katanya.

Putra menuturkan, kejadian itu bermula ketika Apan selalu mengejar cinta Siti, padahal wanita tersebut selalu menolak menjalin hubungan dengan korban. Terlebih, Siti telah memiliki kekasih MA.

"Merasa risih, Siti pun mengadu kepada kekasihnya. MA yang terbakar api cemburu lantas mengajak Apan bertemu hingga terjadi pengeroyokan tersebut," katanya.

Putra menjelaskan, setelah aksi pengeroyokan terjadi, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Neglasari. Para pelaku  sempat melarikan diri ke daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang, dan berhasil ditangkap pada Rabu (20 Juli 2022) pukul 02.00 WIB.

"Informasinya para pelaku bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Rajeg Kabupaten Tangerang, kemudian tim langsung menuju dan berhasil menangkap empat orang tersangka," jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 170 Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Rekomendasi