Perpres Soal Royalti Lagu Diteken, Warganet Bikin Meme Opick "Mandi Uang" Usai Ramadan

| 07 Apr 2021 15:00
Perpres Soal Royalti Lagu Diteken, Warganet Bikin Meme Opick
Opick

ERA.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Imbas dari keputusan ini membuat banyak musisi puas, namun ada juga pihak yang kontra.

Walau terjadi perdebatan sengit di media sosial Twitter misalnya, banyak pula netizen yang bersenang-senang dan menganggap siapa musisi yang sebentar lagi akan diuntungkan karena Perpres ini.

Seorang akun bernama @slowtai menyebut kalau dalam waktu dekat Opick bakalan "mandi uang" alias kaya raya karena royalti lagunya. Apa alasannya? Akun tersebut beranggapan bahwa saat Ramadan, toh lagu-lagu Opick banyak diputar di pusat perbelanjaan modern dan tempat pelayanan publik yang bersifat komersial seperti di mal, grosir, bioskop dan lain-lain.

Lagunya yang ia sebut tak lain adalah "Ramadan Tiba". "opick setiap lagu ramadhan tiba diputar di mall pasca ramadhan."

Bukan cuma itu, selain Opick, @slowtai juga menyebut Maher Zain, karena lagu Maher berjudul "Insyaallah" juga menjadi lagu andalan setiap tempat pelayanan publik komersial saat memasuki Ramadan dari awal hingga jelang Lebaran.

"Maher zain - insyaallah  udah paling banter."

Untuk diketahui, Perpres yang diteken Jokowi itu bagaimana tidak marak dibahas, sebab poinnya dianggap bisa memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan atau musik.

Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik, dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan atau musik.

Dalam pasal 3 disebutkan, bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan atau musik dalam bentuk layanan publik dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

Seperti apa layanan publik yang bersifat komersial yang dimaksud? Ialah seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek, konser musik, pesawat udara, bus, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop. Selain itu nada tunggu telepon bank dan kantor pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel dan usaha karaoke.

"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," isi Perpres pasal 3 ayat 1 seperti dikutip Era.id, Rabu (7/4/2021).

Kemudian dalam PP tersebut juga berisikan aturan yang secara khusus memberikan keringanan tarif pembayaran royalti kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menggunakan karya musisi secara komersial.

"Setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik yang merupakan usaha mikro sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah diberikan keringanan tarif royalti," bunyi ayat 1 Pasal 11. Soal tarif kepada pelaku UMKM, selanjutnya akan ditetapkan oleh menteri.

Selanjutnya di Pasal 12 disebutkan bahwa LMKN melakukan penarikan Royalti dari Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

"Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK," tulisnya.

Rekomendasi