ERA.id - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memegang catatan dari pihak keluarga, Kompolnas, hingga Komnas HAM terkait kasus penembakan antar anggota Polri yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Terhadap catatan yang dimilikinya itu, Mahfud mengaku punya pandangan sendiri atas kasus Brigadir J. Namun, pandangannya itu tidak akan berpengaruh pada proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya punya catatan lengkap dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
"Saya tanya semua dan tentu saya punya pandangan. Tetapi pandangan saya ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan," imbuhnya.
Mahfud menuturkan, dirinya tidak akan terlibat dalam proses teknis penyidikan. Meski begitu, pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus tersebut.
"Penyidikan, Menkopolhukam tidak boleh masuk ke pro justicia tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut kebijakan negara bukan dari teknis penyidikan," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahfud menambahkan dirinya tak memiliki pendapat siapa yang salah dalam kasus. Dia menyerahkan kasus tersebut kepada tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dia hanya mendorong penyelidikan kasus penembakan ini harus dibuka secara transparan. Mahfud mengingatkan, arahan Presiden Joko Widodo juga sudah jelas agar kasus ini diproses secara transparan.
"Saya hanya mengatakan buka sejujur-jujurnya karena semua kita punya catatan" tegasnya.
"Jadi arahan presiden pemerintah pusat sampai sekarang cukup sudah benar. Pokoknya buka," pungkasnya.