ERA.id - Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas peristiwa baku tembak antar anak buahnya yang menawaskan Brigadir J di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.
Hal itu dia sampaikan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi, terkait peristiwa tang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga," kata Sambo.
Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri sebanyak dua kali.
"Saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri," kata Sambo.
Selain menyampaikan permohonan maaf, Sambo juga mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. Dia berharap keluarga Brigadir J diberikan ketabahan.
"Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberi kekuataan," kata Sambo.
Meski begitu, Sambo kembali menyinggung soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada istrisnya, Putri Candrawathi.
"Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya," kata Sambo.
Diketahui, Sambo mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan atas peristiwa penembakan terhadap Brigadir J. Dia mengaku, pemeriksaan ini merupakan keempat kalinya.
Sambo menjelaskan, sebelumnya dia telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan. Selanjutya, dia memberi keterangan ke Polda Metro Jaya.
"Dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri," kata Sambo.
Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) sebagai tersangka dari tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Polri menyebut Bharada E berada di Bareskrim.
"Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di pidum (pidana umum)," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Andi menyebut Bharada E ditahan.
Andi menambahkan penyidik telah memeriksa 42 saksi. Dia menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan. Kemungkinan penambahan tersangka baru masih mungkin terjadi.
"(Bharada E dijerat) dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP," tambahnya.
Andi menambahkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) belum diperiksa penyidik. Terkait kapan istri Ferdy Sambo diperiksa, Andi juga tidak membeberkannya. Dia hanya mengatakan semua ajudan Ferdy Sambo sudah diperiksa.
"Sampai dengan saat ini untuk ibu PC, itu belum bisa dilakukan pemeriksaan," ucapnya.