ERA.id - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo menegaskan, Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) akan dilakukan tanpa mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal itu ditegaskan Bambang dalam pidatonya di Sidang Tahunan 2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2022).
"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan Pokok-Pokok Haluan Negara tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tegas Bambang.
Bambang menjelaskan, dalam Pasal 3 UUD 1945 sebelum diunah memuat frasa MPR menetapkan UUD dan garis-garis besar haluan negara. Hal ini menunjukan bahwa PPHN perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya berada di bawah UUD 1945.
"Kalimat dengan frasa menetapkan Undang-Undang Dasar, mengandung makna, bahwa Pokok-Pokok Haluan Negara perlu diatur melalui peraturan perundang-undangan yang hierarkinya di bawah undang-undang dasar," kata Bambang.
Alasannya, kata Bambang, PPHN tidak boleh lebih filosofis daripada UUD. Sekaligus tidak boleh boleh bersifat teknis atau teknokratis seperti Undang-Undang.
Sehingga idealnya, kata Bambang, PPHN perlu diatur melalui ketetapan MPR RI dengan melakukan perubahan terbatas terhadap UUD 1945. Namun, untuk merealisasikan memang sulit karena adanya momen lima tahunan.
"Oleh sebab itu, mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui ketetapan MPR, cara menghadirnnya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," kata Bambang.
Secara aklamasi dalam rapat gabungan pimpinan MPR dengan pimpinan fraksi dan kelompok DPD, menindaklanjuti kajian subtansi produk hukum PPHN. Sehingga awal September mendatang MPR akan menggelar Sidang Paripurna.
"Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kita memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang Pokok-Pokok Haluan Negara, yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR," pungkasnya.