Meski Tak Hadir, Syaifullah Tamliha Resmi Diganti oleh Muhammad Iqbal

| 13 Sep 2022 14:12
Meski Tak Hadir, Syaifullah Tamliha Resmi Diganti oleh Muhammad Iqbal
Proses penunjukkan Muhammad Iqbal sebagai wakil ketua Komisi V DPR RI menggantikan Syaifullah Tamliha (Gabriella Thesa Widiari/Era.id)

ERA.id - Muhammad Iqbal resmi menjabat sebagai wakil ketua Komisi V DPR RI menggantikan Syaifullah Tamliha. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan rotasi anggota dewan di tengah kisruh internal pergantian ketua umum.

Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel memimpin langsung pergantian pemimpin Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/9/2022).

"Perihal penggantian pimpinan kom V dr PPP, sebelumnya Syaifullah Tamliha. Digantikan M. Iqbal. Apakah sodara M. Iqbal dapat disetujui sebagai wakil ketua Komisi V DPR RI?" kata Gobel.

"Setuju," jawab anggota Komisi V DPR RI yang hadir.

Selanjutnya, Gobel mengucapkan selamat kepada Muhammad Iqbal yang telah resmi menjadi wakil ketua Komisi V DPR RI. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Syaifullah Tamliha atas kontribusinya di komisi tersebut.

Adapun saat penetapan digelar, Syaifullah Tamliha tak ikut hadir. Dari informasi yang dihimpun, Tamliha sedang berada di Tanah Suci untuk menjalankan ibadah umrah.

"Selamat kepada M. Iqbal yang dipercaya sebagai wakil ketua Komisi V, semoga Tuhan beri bimbingan dalam laksanakan tugas bangsa. Terima kasih kepada saudara Syaifullah Tamliha atas kepemimpinan yang baik selama menjadi wakil ketua Komisi V," kata Gobel.

"Kami persilahkan Wakil Ketua Komisi V duduk di kursi pimpinan dan lanjutkan rapat," imbuhnya.

Sebelumnya, Fraksi PPP membantah jika rotasi ini berkaitan dengan dengan penetapan Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum PPP yang dijabat oleh Muhammad Mardiono.

Sebagai informasi, Syaifullah Tamliha merupakan salah satu kader PPP yang vokal menolak hasil Mukernas partainya. Dalam Mukernas tersebut, diputuskan mencopot Suharso Monoarfa sebagai ketua umum PPP dan digantikan oleh Muhammad Mardiono sebagai Plt ketua umum PPP.

Tamliha menilai, Mukernas tersebut ilegal dan tak sesuai dengan anggatan dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) PPP.

Mukernasnya menyimpang dari proses yang diatur AD/ART," tegas Tamliha kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Tamliha menegaskan, tidak ada forum yang bisa mencopot seseorang dari jabatann ketua umum. Sebab ketika Muktamar, ketua umum dipilih langsung peserta muktamar atau muktamirin.

"Enggak ada yang bisa mencopot Ketum PPP. Sebab yang dipilij oleh muktamirin hanyalah ketua umum dan formatur untuk membantu ketum terpilih untuk menyusun pengurus DPP PPP," tegasnya.

Rekomendasi