Sebut TNI Seperti Gerombolan, Effendi Simbolon: Saya Mohon Maaf

| 14 Sep 2022 13:25
Sebut TNI Seperti Gerombolan, Effendi Simbolon: Saya Mohon Maaf
Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon (ERA.id/Gabriella Thesa Widiari)

ERA.id - Anggota Komisi I DPR RI, Effendi Simbolon akhirnya meminta maaf kepada segenap keluarga besar TNI Angkatan Darat atas ucapannya yang menyebut TNI seperti geromboloan. 

"Dari lubuk hati saya yang paling dalam, saya mohon maaf atas apapun perkataan saya yang menyinggung, yang menyakiti, yang tidak nyaman di hati para prajurit siapapun dia," ujar Effendi dalam konferensi pers di ruang Fraksi PDI Perjauangan, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/9/2022).

Ia menjelaskan, tak ada maksud apapun dari dirinya yang bertujuan untuk menyinggung maupun menyudutkan TNI. Sebaliknya, perkatannya itu semata-mata untuk semakin memperkuat dan memperetat TNI.

"Saya sendiri menyatakan, tidak ada maksud untuk menyatakan bahwa sebagaimana yang bergulir sekarang," ujarnya. 

Secara spesifik dia juga meminta maaf kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman, dan segenap jajaran TNI higgga para purnawirawan.

"Sekali lagi, saya mohon maaf. Juga Kepala Staf Angkatan Laut, Kepala Staf Angkatan Udara yang mungkin juga merasa kurang nyaman, saya mohon maaf," jelasnya. 

Sebelumnya, Anggota Komisi I DPR Effendi Simbolon menyebut TNI seprti gerombolan, bahkan berkelakuan lebih dari organisasi masyarakat atau ormas.

Pernyataan Effendi itu menyusul adanya informasi yang diperoleh Komisi I DPR RI mengenai isu tidak harmonisnya hubungan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Bukan cuma itu, dia juga menyoroti berbagai informasi mengenai adanya ketidakpatuhan hingga pembangkangan di tubuh TNI.

"Ini TNI kaya gerombolan ini. Lebih-lebih ormas, jadinya tidak ada kepatuhan," kata Effendi di rapat kerja dengan Panglima TNI di DPR, Senin (5/9).

Pernyataan Effendi itu membuat gerah pada prajurit TNI AD. Belakangan ini, yang bersangkutan dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Rekomendasi