ERA.id - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mengikuti sidang perdananya.
Sambo tiba di PN Jaksel sekitar pukul 09.10 WIB dengan mobil rantis brimob. Setibanya, dia dibawa masuk ke ruang tunggu dulu sebelum mengikuti persidangan.
Sekitar pukul 09.50 WIB, Sambo digiring masuk ke ruang persidangan. Sebelum masuk ke ruang sidang, Sambo tak mengucapkan sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya.
Dia hanya memperlihatkan buku hitam yang dibawanya. Belum diketahui isi dari buku hitam tersebut.
Sidang pun digelar sekitar pukul 09.55 WIB. Majelis hakim, Wahyu Iman Santosa saat ini mengecek kelengkapan administrasi Ferdy Sambo terlebih dahulu.
Adapun dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf, serta istri Sambo, Putri Candrawathi didakwa melanggar pasal Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Sementara dalam obstruction of justice, Ferdy Sambo bersama terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.