ERA.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatkan, masa jabatan Heru Budi Hartono senagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta hanya selama satu tahun.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Tito, akan mengevaluasi Heru selama memimpin Jakarta setiap tiga bulan. Selama satu tahun, jabatan Heru bisa diperpanjang atau digantikan pejabat eselon I lainnya.
"Masa jabatan satu tahun, tapi kita nanti akan evaluasi per tiga bulan. Setelah satu tahun bisa diteruskan oleh orang yang sama atau orang yang berbeda tergantung dari hasil evaluasi," kata Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Tito meminta Heru untuk menjalankan tugasnya memimpin Jakarta dengan sebaik-baiknya. Mengingat, Jakarta memiliki berbagai permasalahan yang cukup kompleks.
"Saya mohon kepada Mas Heru, ini adalah amanah dari Allah, kemudian kepercayaan dari pimpinan negara, dari pemerintah. Saya harapkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya, baik yang reguler yang saya sampaikan yang rutin-rutin, permasalahan Jakarta kan kompleks," kata Tito.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi melantik Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Pelantikan digelar pada pukul 8:30 WIB di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, Senin (17/10/2022).
Selain Heru, Tito juga melantik Pj Bupati Yapen Cyfrianus Y. Mambay, dan Pj Bupati Tolikara Marthen Kogoya.
Acara pelantikan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan keputusan presiden tentang pemberhentian dengan hormat terhadap gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, bupati dan wakil bupati Yapen, dan bupati dan wakil bupati Tolikara.
"Demi Allah saya bersumpah, saya berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Pj gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala UU dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat nusa dan bangsa," kata Tito yang ditirukan para Pj.