DPR RI dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKUHP Pekan Depan, Pemerintah: Kalau Serius Dua Jam Selesai

| 09 Nov 2022 22:44
DPR RI dan Pemerintah Lanjutkan Pembahasan RKUHP Pekan Depan, Pemerintah: Kalau Serius Dua Jam Selesai
Aksi demo mahasiswa menolak RKUHP (Antara)

ERA.id - Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan mengenai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pekan depan.

Hal ini merupakan tindak lanjut setelah pemerintah menyerahkan draf terbaru RKUHP setelah melakukan dialog publik dan sosialisasi.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir mengatakan, lanjutan pembahasan RKUHP akan dilakukan pada tanggal 21-22 November 2022 pekan depan.

"Kita telah bacakan kesimpulan untuk pembahasan tanggal 21 dan 22 (November 2022)," kata Adies dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (9/11/2022).

Adapun kesimpulan RDP pada hari ini yaitu, Komisi III DPR RI menerima naskah RKUHP tentang dialog publik dan sosialisasi untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022.

Ditemui usai rapat, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy mengapresiasi sejumlah masukan dari anggota Komisi III DPR RI.

Dia mengaku optimis, lanjutan pembahasan RKUHP pekan depan bisa berjalan lancar dan cepat. Apalagi, masukan dari anggota dewan pun tak banyak.

"Kalau serius, dua jam selesai," kata Eddy.

Menurutnya, sejauh ini semua pihak sudah pada titik kompromi dalam pembahasan RKUHP. Meski begitu, dia tak bisa memastikan apakah pada pembahasan pekan depan draf RKUHP bisa langsung disepakati.

"Kita tidak bisa targetkan. Karena semua tergantung pembahasan," kata Eddy.

"Kan pembuat undang-undang tidak hanya pemerintah, tapi juga DPR. Kalau pemerintah sendiri, DPR ga setuju atau DPR setuju pemerintah gak setuju kan ga jadi barang ini," ucapnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah menyelesaikan dialog publik dan sosialisasi RKUHP di 11 kota di Indonesia. Hasilnya, terdapat perubahan dalam draf terbaru RKUHP.

Diantaranya jumlah pasal menjadi 627 pasal dari sebelumnya 632 pasal. Selain itu ada lima pasal yang dihapus.

Rekomendasi