Surat Pemecatan Brotoseno Dibawa ke Rumah Sambo di Hari Brigadir J Dibunuh

| 10 Nov 2022 19:43
Surat Pemecatan Brotoseno Dibawa ke Rumah Sambo di Hari Brigadir J Dibunuh
Ferdy Sambo (Era)

ERA.id - Nama pecatan anggota Polri, Raden Brotoseno muncul dalam persidangan terdakwa perkara obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (10/11/2022).

Munculnya nama Brotoseno disampaikan pekerja harian lepas (PHL) Divisi Propam Polri, Ariyanto, saat menjadi saksi di persidangan Irfan Widyanto.

Ariyanto mengatakan dirinya datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jaksel, Jumat (08/07) atau di hari Brigadir J tewas dibunuh.

Dia datang untuk mengantarkan surat kepada Ferdy Sambo.

"Saya di kantor Divpropam. Setelah itu ke Saguling karena ada surat yang harus di tanda tangani Pak Ferdy Sambo," ujar Ariyanto.

Ariyanto menambahkan surat itu adalah surat hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Brotoseno yang dipecat dari institusi Polri.

Diketahui, Brotoseno disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.

"(Terkait surat) KKEP, jadi surat hasil putusan sidang disiplin. Waktu itu Pak Brotoseno," ungkapnya.

Ariyanto menjelaskan pengantaran surat itu atas perintah Chuck Putranto. Dia menerangkan surat itu harus segera ditandatangani Ferdy Sambo yang kala itu menjabat Kadiv Propam Polri.

"Pak Chuck yang minta antar surat itu ke Saguling, karena bapak tidak ada di kantor sedangkan surat itu urgent yang memang harus ditandatangani," kata Ariyanto.

Diketahui, ada tujuh terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh terdakwa dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi