ERA.id - Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) bakal dikebut sehingga bisa dirampungkan sebelum Lebaran. Sinyal itu disampaikan Ketua Komisi I DPR Utut Adianto.
Hal itu sekaligus merespons pernyataan Wakil Ketua DPR Adies Kadir yang menilai Revisi UU TNI baru bisa selesai di masa sidang mendatang setelah reses DPR. Menurutnya, jika bisa diselesaikan segera, maka tidak perlu diperlambat.
"Itu kan Pak Adie. Kalau kita bisa selesai (cepat), kenapa harus lambat?" kata Utut di Hotel Fairmount, Jakarta, Jumat (15/4/2025).
Dia mengatakan, semakin cepat pembahasan suatu rancangan maupun revisi undang-undang, akan berdampak pada pembuatan aturan turunannya.
Selain itu, tidak ada alasan untuk memperlambat pembahasan apabila poin-poin perubahan yang diusulkan sudah disetujui oleh DPR dan pemerintah.
"Kalau dari gini, biasanya terus nanti penyesuaiannya lebih cepat, PP (peraturan pemerintah)-nya lebih cepat. Kalau memang niatnya baik, dikerjakan dengan baik, semua pertimbangan yang sudah dimasukan dengan berbagai simulasi, kenapa harus lambat?" kata Utut.
Politisi PDI Perjuangan itu lantas menjelaskan, dalam proses pembahasan rancangan perundang-undangan kerap kali sulit mencari titik temu antar sesama fraksi di DPR maupun DPR dengan pemerintah.
Terkait revisi UU TNI, Utut mencontohkan poin perubahan yang banyak disorot yaitu penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil baik di kementerian maupun lembaga. Menurutnya, persoalan itu sudah menemukan titik tengahnya.
"Kalau titik temunya sudah ketemu, misalnya kan yanng paling krusial, TNI sudah bersedia mengundurkan diri atau non aktif apabila di luar kementerian yang disampaikan oleh Pak Sjafrie," kata Utut.
"Nah, kalau sudah itu kan, sudah enggak ada masalah. Orang dia sudah jadi orang sipil lagi, jadi hak itu dengan sendirinya sudah kukuh," sambungnya.
Soal kapan pastinya revisi UU TNI rampung di tingkat I, Utut tak mau mengungkapkan. Dia hanya mengatakan tergantung dinamika yang ada.
"Kalau ditanya cepat apa enggaknya, ya kita lihat," ucapnya.
Sebagai informasi, Komisi I DPR dan pemerintah menggelar konsinyering rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi UU TNI secara tertutup di Hotel Fairmount, Jakarta Pusat.
Berdasarkan agenda acara yang diterima ERA, rapat Panja Revisi UU TNI berlangsung 2 hari sejak Jumat (14/3) hingga Sabtu (15/3). Rapat juga digelar maraton sejak pagi hingga malam hari.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menilai, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tak mungkin rampung dalam waktu singkat. Termasuk disahkan sebelum masa reses DPR atau sebelum Lebaran.
"Kalau dalam waktu dekat ini, tidak mungkin, sebentar lagi mau Idulfitri, ada reses dan sebagainya. Tanggal 20 kita sudah akhir reses, saya rasa ndak mungkin lah kalau bisa (rampung)," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).
Berdasarkan hal tersebut, dia memprediksi pembahasan revisi UU TNI paling cepat diselesaikan di masa sidang berikutnya setelah reses. Itupun dengan catatan tidak ada perdebatan panjang.
"Kemarin saya sempat ngomong paling kalau mau cepat ya masa sidang berikutnya, dua masa sidang, itu kalau paling cepat kalau tidak ada perdebatan ya," kata Adies.