ERA.id - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Melalui keterangan tertulisnya, PBB menyambut baik modernisasi dan pemutakhiran kerangka hukum Indonesia. Namun di sisi lain, PBB cukup prihatin sebab KUHP yang baru disahkan memuat sejumlah pasal kontroversi yang tidak sesuai dengan kebebasan dan hak asasi manusia (HAM), termasuk hak atas kesetaraan.
"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," tulis PBB dalam keterangannya dikutip pada Kamis (8/12/2022).
PBB menyoroti, KUHP memuat pasal-pasal yang berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalisitik dan kebebasan pers. Selain itu juga berpotensi mendiskriminasi perempuan dan anak.
Juga berisiko mempengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender.
"Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka."
PBB mengaku telah menyampaikan keprihatinan serupa dalam surat yang dikirim ke pemerintah Indonesia melalui pakar HAM mereka.
"Saat Pemerintah mempersiapkan penerapan KUHP yang baru, kami menyerukan kepada otoritas eksekutif dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi ini untuk memastikan bahwa hukum dalam negeri diselaraskan dengan kewajiban hukum hak asasi manusia internasional Indonesia."
PBB juga menyerukan komitmen pemerintah terhadap Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) yang terus dipromosikan dan digunakan negara sebagai kompas untuk agenda pembangunan nasionalnya.
"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia."
Untuk diketahui, DPR RI telah mengesahkan RKUHP sebagai undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (6/12).