Perppu Pemilu: 9 Partai di Senayan Bisa Pilih Kocok Ulang atau Tidak

| 13 Dec 2022 18:46
Perppu Pemilu: 9 Partai di Senayan Bisa Pilih Kocok Ulang atau Tidak
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu) dan mengakomodasi usulan terkiat dengan nomor urut partai politik peserta pemilu.

Dalam Perppu Pemilu yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 disebutkan, sembilan partai politik yang lolos ke Senayan memiliki pilihan untuk mengocok ulang nomor urut atau tidak. Artinya, partai politik tersebut berkesempatan menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019 lalu.

Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 179 ayat (3), berikut bunyi lengkapnya:

Pasal 179

(3) Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik

Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil Partai Politik Peserta Pemilu.

Sementara, khusus untuk partai politik lokal Aceh akan tetap dilakukan pengundian nomor urut dengan pengaturan lebih lanjut dalam Peraturan KPU.

Untuk diketahui, usulan agar nomor urut partai politik peserta pemilu tak diubah pertama kali disampaikan oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. Usulan itu bahkan sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan KPU.

Alasannya, jika nomor urut harus diganti, maka sangat membebani partai politik. Sebab harus membuat atribut-atribut kampanye yang baru.

"Pengalaman dua kali pemilu, sebenarnya yang namanya tanda gambar itu, nomer itu, sebenarnya saya katakan kepada bapak presiden dan ketua KPU dan Bawaslu, bahwa itu terlalu menjadi beban bagi partai. Kan secara teknis, itu kan harus ganti lagi dengan bendera atau alat peraga yang begitu banyak," kata Megawati.

Menurutnya, KPU sangat mengerti usulan dari PDIP. Misalnya, PDIP yang pada pemilu lalu mendapat nomor tiga dan terus memakainya. Partai baru dan lolos verifikasi, bisa mendapat nomor lain yang belum menjadi nomor parpol yang sudah pernah jadi peserta pemilu.

Megawati mengatakan jika usul ini diterima dan diterapkan, akan membantu parpol tak melakukan pemborosan. Karena alat peraga dan spanduk lama masih bisa digunakan.

“Belum tentu mau ya itu. Saya nggak tahu. Tapi dari sisi kami, kami merasa itu bahan yang tidak terpakai lagi. Karena gambarnya sama, nomernya yang berbeda,” katanya.

Usulan itu mendapat tanggapan positif dari sejumlah partai politik di parlemen, salah satunya Partai NasDem yang menilai nomor urut itu merupakan bagian dari identitas partai politik.

"Kalau saya sepakat dalam proses pematangan demokrasi untuk kemudian party id kita semakin teguh, sehingga kita berbicara proses vottingnya bisa diminimalisir," ucap Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya beberapa waktu lalu.

Rekomendasi