ERA.id - Presiden Joko Widodo meberbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Salah satu poin perubahannya yaitu menyangkut pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu.
Dalam Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu menyebutkan, partai politik yang memenuhi ambang batas pada Pemilu 2019 diberikan pilihan untuk mengundi ulang nomor urut atau tidak. Artinya, sembilan partai yang lolos ke Senayan berpeluang memakai nomor urut yang sama seperti pada pemilu sebelumnya.
"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut Partai Politik
Peserta Pemilu yang sama pada Pemilu tahun 2019," bunyi Pasal 179 ayat (3) Perppu Pemilu.
Atas aturan tersebut, mayoritas partai politik di Senayan memilih untuk mempertahankan nomor urutnya seperti pada Pemilu 2019.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP PDI Perjuangan Bambang Wuryanto mengatakan, pilihan untuk tidak mengundi ulang nomor urut merupakan salah satu upaya partai melakukan pengiritan.
Pada Pemilu 2019, PDIP mendapatkan nomor urut 3.
"Kalau bendera sudah ada nomor urutnya, tiba-tiba harus ganti kalau sudah diganti nomor urut man ganti baru. Hal yang kaya gini (tak undi ulang nomor urut) menjadi efisiensi, pengiritan lah kalau saya bilang," kata Bambang dikutip pada Rabu (14/12/2022).
Senada, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, partainya juga memilih tak mengundi ulang nomor urut partai politik peserta pemilu.
Selain karena mayoritas partai parlemen menyuarkan hal yang sama, dia menilai dengan nomor urut yang sama lebih memudahkan melalukan sosialisasi. Adapun Partai Gerindra pada Pemilu 2019 mendapatkan nomor urut 2.
"Rata-rata partai di Senayan, termasuk Partai Gerindra tetap memilih nomor yang lama, karena kita akan lebih mudah melakukan sosialisasi dan juga dalam atribut," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Partai Golkar juga memilih untuk mempertahankan nomor urut seperti pada Pemilu 2019 lalu. Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin mengatakan, keputusan tersebut sesuai dengan Perppu Pemilu.
Adapun pada Pemilu 2019 lalu, Partai Golkar mendapat nomor urut 4.
"Golkar putuskan untuk tetap di nomor lama. Ini sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," kata Nurul kepada wartawan.
Sementara Partai NasDem juga sepakat untuk tidak mengundi ulang nomor urut partai politik peserta pemilu. Sebab, nomor urut 5 seperti pada Pemilu 2019 sudah terlanjur identik dengan partai besutan Surya Paloh.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali menilai, jika setiap pemilu nomor urut partai politik peserta pemilu berubah-ubah, justru akan membuat masyarakat bingung.
"Kalau setiap pemilu nomor urut diubah-ubah itu membuat masyarakat jadi bingung, memastikan nomor urut itu jadi satu hal yang penting buat konsolidasi partai kan," katanya.
"Bagi kami nomor urut berapa pun sama, nomor 5 sudah identik dengan NasDem ya kenapa harus kita ubah," imbuhnya.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar juga memilih partainya tak mengundi ulang nomor urut partai politik peserta pemilu. Alasannya, partai dapat melakukan pengiritan logistik. Adapun pada Pemilu 2019, PKB mendapatkan nomor urut 1.
Dia juga menilai, Perppu Pemilu yang mengatur soal nomor urut partai politik peserta pemilu sudah cukup adil. Apalagi, seluruh partai di Parlemen juga sudah menyepakatinya.
"Saya kira substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur, nomor lama dipakai ulang," kata Muhaimin.
Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga juga mengaku partainya tak mempermasalahkan aturan baru dalam Perppu Pemilu terkait dengan nomor urut partai politik peserta pemilu.
Dia bahkan menilai, nomor urut 12 yang diperoleh PAN pada Pemilu 2019 lalu merupakan angka yang cukup bagus untuk dipakai ulang.
"Soal nomor urut bagi PAN tidak ada masalah atau bukan hal yang substansif. Dan nomor 12 juga nomor bagus," kata Viva.
Demokrat dan PKS Juga Sepakat Tak Undi Ulang Nomor Urut Peserta Pemilu
Selain partai politik pendukung pemerintah, dua partai yang berada di luar pemerintahan pun sepakat untuk tak mengundi nomor urut partai politik peserta pemilu.
Sekretaris Jenderal PKS Aboebakar Alhabsyi menegaskan, partainya tetap setia memakai nomor urut 8 seperti pada Pemilu 2019. Alasannya, lebih memudahkan partainya melakukan sosialisasi.
"PKS lebih sepakat dengan pilihan bisa tetap menggunakan nomor urut sesuai Pemilu 2019, yaitu untuk PKS tetap nomot urut 8," kata Aboe.
Sementara Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani mengatakan, partainya memilih sepakat untuk tak mengundi ulang nomor urut partai politik peserta pemilu.
Apalagi, mayoritas partai politik yang lolos ke Parlemen sepakat tak mengganti nomor urut partainya masing-masing dan memilih menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 lalu.
Adapun Partai Demokrat pada Pemilu 2019 lalu mendapatkan nomor urut 14.
"Meskipun bersifat opsional namun karena semua partai yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya maka kami pun demikian," kata Kamhar.
PPP Memilih Undi Ulang Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu
Berbeda dengan partai-partai parlemen lainnya, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) memilih tak menggunakan hak istimewa dalam penentuan nomor urut partai politik peserta pemilu.
Artinya, PPP tidak menggunakan nomor urut yang sama seperti pada Pemilu 2019 dan memilih mengundi ulang.
Adapun pada Pemilu 2019 lalu, PPP memperoleh nomor urut 10.
"Karena Pasal 179 ayat (3) memberikan opsi kepada parpol parlemen apakah tetap atau diundi, maka PPP memilih untuk diundi," kata Ketua DPP PPP Achamd Baidowi saat dihubungi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani mengatakan, mengundi ulang nomor urut peserta pemilu akan membuat kesan adanya asas persamaan terhadap seluruh peserta. Sehingga tidak menimbulkan kesan ada keistimewaan yang diperoleh partai di Senayan dan partai non parlemen maupun partai baru.
"Ya paling tidak dari hak asas persamaan sebagai peserta itu kemudian terpenuhi. Asas persamaan equality sebagai peserta Pemilu terpenuhi, baik partai lama maupun partai baru," ujar Arsul.