ERA.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berpeluang untuk kembali diterapkan. Namun dengan catatan, kasus Covid-19 kembali mengalami kenaikan.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Pada Masa Transisi Menuju Endemi yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 30 Desember 2022.
"Dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus Covid-19 yang signifikan," bunyi diktum kesepuluh huruf b Inmendagri Transisi Endemi, dikutip pada Sabtu (31/12/2022).
Dalam Inmendagri tersebut juga menekankan agar kepala daerah tetap melakukan pengawasan secara terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di daerahnya masing-masing.
"Gubernur, bupati, dan wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan secara ketat terhadap pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayahnya, termasuk melakukan asesmen indikator Covid-19 untuk menilai laju penularan dan kapasitas respon," bunyi diktum keempat.
Selain itu, pemerintah daerah tetap harus mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
"Tetap mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Daerah dalan rangka melakukan monitoring, pengawasan, dan mencermati perkembangan angka Covid-19 serta mengambil langkag-langkah yang diperlukan dalam pencegahan dan pengennndalian Covid-19 pada wilayahnya masing-masing," bunyi diktum keenam.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan pencabutan kebijakan PPKM menyusul terkendalinya pandemi Covid-19 di Tanah Air. Jokowi menegaskan, keputusan ini sudah berdasarkan pertimbangan dan kajian selama 10 bulan terakhir.
"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12).