ERA.id - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mendukung langkah Presiden Joko Widodo yang telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).
Ketua Umum KADIN Arsjad Rasjid mengatakan, Perppu Ciptaker telah memberikan kepastian hukum yang sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi. Khususnya di tengah krisis global yang menyebabkan resesi dan inflasi.
"KADIN sebagai representasi dari dunia usaha pada intinya menghormati keputusan pemerintah," kata Arsjad dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (3/1/2023).
Dia lantas menyinggung bahwa Indonesia memiliki banyak potensi sumber daya manusia (SDM) maupun sumber daya alam (SDA) yang menjadi daya tari bagi investor.
Namun, karena putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sebagai inkonstitusional bersyarat, justru menjadi hambatan bagi iklim investasi.
"Dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan," kata Arsjad.
Di samping itu, KADIN juga berharap kondisi hubungan industrial bisa lebih ditingkatkan setelah Perppu Ciptaker diterbitkan. Sehingga menimbulkan suasana yang harmonis dan kondusif antara pelaku usaha dengan tenaga kerja.
"Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor," pungkasnya.