ERA.id - Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) Agus Jabo Priyono mengatakan, gugatan yang dilayangkan partainya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bukan soal sengketa. Melainkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Hal ini untuk meluruskan sejumlah opini yang berkembang sejak PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Partai PRIMA.
"Kami perlu menyampaikan bahwa yang kami ajukan ke PN itu bukan sengketa pemilu," kata Agus dalam konferensi pers di DPP Partai PRIMA, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Agus mengatakan, pihanya mengetahui bahwa pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan memproses gugatan terkait sengketa pemilu.
Oleh karena itu Partai PRIMA mengajukan gugatan dengan pokok masalah perbuatan melawan hukum.
"Kami pahan bahwa PN tidak punya wewenang untuk mengadili sengketa pemilu. Yang kami ajukan ke sana adalah PMH, perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyelenggara pemilu yaitu KPU," ucapnya.
KPU RI, kata Agus dinilai telah menghambat hak politik Partai PRIMA senagai warga negara Indonesia yang ingin menjadi peserta Pemilu 2024.
Diketahui, KPU RI menyatakan Partai PRIMA tak memenuhi syarat (TMS) partai politik calon peserta Pemilu 2024 di tahap verifikasi administrasi.
"Itu yang menjadi materi utama gugatan kita di PN Jakarta Pusat," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus mengaku, langkah hukum yang dilakukan Partai PRIMA atas hasil rekapitulasi verifikasi administrasi yang dilakukan KPU RI itu sudah dilakukan beberapa kali di berbagai lembaga negara.
Pertama, pihaknya mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, guguatan yang dilayangkan seluruhnya ditolak.
"Pada saat kemudian kita dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi, kami sudah melakukan langkah-langkah hukum ke Bawaslu, kemudian ke PTUN tetapi hasil dari proses upaya hukum kami yang lakukan buntu," kata Agus.
Sehingga, Partai PRIMA mengamil jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat namun bukan dalam konteks sengketa pemilu.
Melalui gugata PN Jakarta Pusat, Partai PRIMA meminta agar hak politik mereka dipulihkan untuk bisa mengikuti Pemilu 2024.
Apalagi berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, KPU RI terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum.
"Atas nama hak asasi manusia sebagai warga negara, kami meminta dengan upaya hukum yang sudah kami lakukan, kami meminta agar hak kami sebagai warga negara untuk berpolitik mendirikan partai politik dan menjadi peserta pemilu harus dipulihkan," pungkasnya.