KPU Dinilai Anggap Enteng Gugatan Partai Prima, Komisi II DPR: Kecewa Kami

| 15 Mar 2023 19:09
KPU Dinilai Anggap Enteng Gugatan Partai Prima, Komisi II DPR: Kecewa Kami
Ilustrasi DPR RI (Dok. Antara)

ERA.id - Komisi II DPR RI mengaku kecewa dengan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam menghadapi gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) demi menjadi peserta Pemilu 2024. Terakhir, gugatan Partai Prima dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat .

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimar Girsang menilai, KPU RI terlalu menganggap enteng gugatan Partai Prima.

"Saya tentu kecewa dengan KPU. Karena hasil pengamatan, penelusuran, dan mencermati kerja-kerja KPU dalam rangka untuk menyikapi gugatan-gugatan ini terlalu anggap enteng," kata Junimart dalam Rapat Kerja dengan KPU RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, ketidakseriusan KPU RI terlihat sejak Partai Prima mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 30 November 2022. PTUN menolak gugatan tersebut karena sudah menjadi landasan KPU RI terhadap Partai Prima.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, sangat wajar jika PTUN menolak gugatan itu sebab tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara tersebut.

"Kalau melihat hasil putusan PTUN itu yang nomor 245, di situ telah disebutkan salah satu petitumnya itu bahwa PTUN tidak berwenang gitu loh," kata Junimart.

"Artinya kewenangan siapa kalau begitu? nah ini kurang cermat KPU-nya ya kan," imbuhnya.

Selain itu, ketidakseriusan KPU RI juga terlihat saat menghadapi gugatan Partai Prima ke Bawaslu RI. Dalam Putusan Nomor 002/PS.REG/BAWASLU/X/2022 yang ditetapkan pada 4 November 2022, Bawaslu meminta KPU RI untuk melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan Partai Prima.

Namun, putusan Bawaslu itu tak dijalankan sepenuhnya oleh KPU RI.

"Di keputusan Bawaslu 002, tidak secara full, tidak secara penuh KPU itu menjalankan putusan itu," ujar Junimart.

Terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hal tersebut sudah jelas bukanlah erga omnes atau kewajiban untuk semua. Putusan tersebut dinilainya bukan perintah untuk menunda Pemilu 2024, tetapi pemberian waktu kepada penggugat.

Menurutnya, Partai Prima menggugat KPURI, bukan partai politik peserta Pemilu 2024.

Berkaca dari kejadian tersebut, Junimart meminta ke depannya KPU RI mempekerjakan ahli atau pakar yang benar-benar mengerti hukum dalam proses banding di PN Jakarta Pusat.

"Kami tidak mau pemilu ditunda, tidak ada satu partai pun mengatakan ditunda, tapi jangan karena putusan ini jadinya tertunda Pak," pungkas Junimart.

Rekomendasi