ERA.id - Bareskrim Polri telah menaikkan status kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kasus ini naik ke tahap penyidikan usai penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Senin (3/7) kemarin.
"Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (4/7/2023).
Jenderal bintang satu Polri ini menyampaikan Panji Gumilang telah selesai diperiksa dan ditanya 26 pertanyaan oleh penyidik.
"Perlu kami tambahkan bahwa, kami sudah memeriksa empat orang saksi, kemudian lima orang ahli dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana," ujar Djuhandhani.
Diketahui, Panji Gumilang selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri sekira pukul 23.30 WIB. Di hadapan awak media, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini menyampaikan salam dengan bahasa Ibrani.
Panji lalu mengaku ditanya puluhan pertanyaan dan bisa menjawab semua apa yang ditanyakan oleh penyidik. Dia hanya menyebut ditanya soal riwayat hidup dan pernah atau tidak melakukan tindak pidana.
"Keduanya, ditanya pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum. Dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum 10 bulan," ucap Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7).
Namun, Panji Gumilang enggan menjawab dirinya pernah tersandung kasus hukum apa. Usai memberi keterangan, pimpinan Ponpes Al-Zaytun ini meninggalkan Bareskrim Polri dengan naik mobil.