ERA.id - Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersangka yang diduga memiliki senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Selain melakukan penelusuran, penyidik juga saat ini sedang mencari membidik tersangka baru dari kasus ini, yakni mencari pelaku yang diduga menyembunyikan Dito Mahendra ketika kabur.
"Jadi kita, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mengembangkan terhadap tersangka lain. Tersangka lain itu siapa, tersangka lain yang turut menyembunyikan ya, saat DM dalam masa pelarian ya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/10/2023).
Ramadhan enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan sementara terhadap Dito Mahendra, yakni terkait asal usul senpi ilegal itu ataupun sejak kapan senjata tersebut dimilikinya. Jenderal bintang satu Polri ini hanya menerangkan pendalaman masih terus dilakukan.
Diketahui, sebelum akhirnya ditangkap, Dito Mahendra ditetapkan menjadi tersangka dan berstatus DPO di kasus kepemilikan senpi ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3).
Ditemukan 15 pucuk senpi berbagai jenis dalam penggeledahan itu, yang kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki.
Hasil penyelidikan Polri dari 15 pucuk senjata api ini, sebanyak sembilan pucuk dinyatakan tidak berizin atau tidak punya dokumen resmi alias ilegal.