ERA.id - Partai Gerindra semakin membuka peluang untuk Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dipilih sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, peluang itu tak hanya untuk Gibran saja. Tetapi juga kepala daerah lain yang masih menjabat.
Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia capres dan cawapres 40 tahun atau menjadi kepala daerah.
"Tentunya dengan putusan MK ini tidak hanya membuka peluang bagi Mas Gibran, tetapi bagi kepala daerah yang sedang menjabat atau pun mantan kepala daerah yang dipilih lngsung oleh pilkda seperti dengan pilpres itu juga terbuka kesempatannya untuk bisa menjadi presiden dan wakil presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Meski begitu, pembicaraan mengenai bacawapres Prabowo masih dalam tahap pembicaraan di kalangan ketua umum partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesua Maju (KIM).
Dasco mengatakan, dalam waktu yang tepat akan mengumumkan siapa tokoh yang mendampingi Prabowo.
"Tentunya di Koalisi Indonesia Maju masih dalam tahap-tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan, kami belum bisa sampaikan pada saat ini. Dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadikan calon pendamping Pak Prabowo," kata Dasco.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah.
Gugatan dengan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu dilayangkan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
"Mengabulkan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar mengatakan, gugatan pemohon dinilai beralasan menurut hukum.
Selain itu, MK meminta aturan baru mengenai syarat capres dan cawapres berusia 40 tahun atau menjabat sebagai kepala daerah.
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
"Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara RI sebagaimana mestinya," imbuhnya.
Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari empat hakim MK yaitu Wahiuddin adams, Saldi Isra, Arief hidayat, dan Suharyoto. Serta dua hakim MK menyatakan alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic.