Firli Bahuri Ajukan Prapredilan Usai Jadi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Metro

| 24 Nov 2023 18:16
Firli Bahuri Ajukan Prapredilan Usai Jadi Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Polda Metro
Firli Bahuri (Antara)

ERA.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) usai ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara (terkait) sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian bunyi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dilihat Jumat (24/11/2023).

Adapun pihak pemohon gugatan tersebut yakni Firli Bahuri dengan tergugat Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto.

Sidang gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 11 Desember 2023 pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK ini dijerat Pasal 12e atau 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Kombes Ade Safri menjelaskan sejumlah barang bukti disita dalam penelusuran kasus ini. Di antaranya berupa dokumen penukaran uang dari beberapa money changer yang nilainya mencapai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Ade saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11).

Rekomendasi