Selesai Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Saya Capek Diborgol Terus Tangannya

| 20 Dec 2023 18:15
Selesai Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang Etik Firli Bahuri, SYL: Saya Capek Diborgol Terus Tangannya
Tersangka Eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo. (Antara)

ERA.id - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah selesai dimintai keterangan sebagai saksi pada sidang etik Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri di gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Rabu (20/12/2023).

Dia keluar gedung Dewas KPK sekira pukul 15.17 WIB. Politikus Partai NasDem ini ogah bicara banyak dan hanya menyebut dirinya telah empat diperiksa.

Namun tak dirinci maksud empat kali diperiksa itu perihal dimintai keterangan oleh Dewas KPK, kepolisian, atau lembaga antirasuah. Dia lalu mengaku lelah karena kedua tangannya diborgol terus oleh penyidik lembaga antirasuah. 

"Saya sudah diperiksa (selama) empat kali. Dan saya sudah terus-terus diborgol nih, capek banget," kata SYL di gedung Dewas KPK, Jaksel, Rabu (20/12/2023).

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Bahuri ke tahap persidangan kode etik.

"Kesimpulan dari hasil pemeriksaan pendahuluan cukup alasan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik ini ke persidangan kode etik yang akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK, Jaksel, Jumat (8/12) dikutip dari Antara.

Tumpak menerangkan ditingkatkannya laporan terhadap Firli ke tahap persidangan adalah untuk dugaan pelanggaran kode etik yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Kemudian berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), antara lain soal hutang dan sewa rumah di Kartanegara 46.

"Oleh karena itu dalam waktu dekat akan melakukan sidang terhadap dugaan pelanggaran etik ini yg menurut kami adalah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Perdewas 3/2021," ujarnya.Selesai Diperiksa Sebagai Saksi di Sidang Etik 

Tags :
Rekomendasi