ERA.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD menaggapi usulan agar dirinya mundur dari jabatan menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (menko polhukam) karena menjadi peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dia menegaskan, hanya mengikuti aturan yang berlaku. Berdasarkan peraturan yang berlaku, menteri yang maju di Pilpres 2024 tak perlu mundur, namun harus mengajukan cuti dan mendapatkan izin dari presiden.
"Ya saya ikut aturan saja. Enggak apa-apa. Kan banyak orang yang mendorong kita mundur, banyak yang mendorong harus di situ dan seterusnya," kata Mahfud di Wisma Keuskupan Katedral Jakarta, Kamis (4/1/2024).
Dia mengatakan, perbedaan pandangan mengenai status jabatan seseorang dalam pilpres itu tak perlu diperpanjang. Menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana menjalankan jabatan itu sesuai dengan moralitas dan aturan yang berlaku.
"Itu kita ikut ajaran dan moralitas kita saja yang menuntun menggunakan jabatan itu untuk apa," kata Mafud.
Sebelumnya, dalam sebuah acara televisi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin membuka peluang bahwa pemerintah mengevaluasi aturan meteri yang maju di pilpres cukup mengajukan cuti saja.
Menurutnya, menteri yang maju sebagai capres maupun cawapres sebaiknya mundur saja dari jabatannya.