Demokrat soal Isu Pemakzulan Jokowi: Cari Perhatian, Timing-nya Nggak Pas

| 16 Jan 2024 09:45
Demokrat soal Isu Pemakzulan Jokowi: Cari Perhatian, Timing-nya Nggak Pas
Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan. (Antara)

ERA.id - Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan menyebut pihak-pihak yang memainkan wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sedang mencari perhatian.

"Ada isu itu, ini namanya apa ya, cari perhatian kali ya, menurut saya, timing-nya nggak pas, alasannya nggak kuat," kata Hinca kepada wartawan di kawasan Jakarta Pusat (Jakpus), Senin (15/1).

Hinca menghormati pihak-pihak yang menyampaikan wacana pemakzulan Presiden Jokowi. Namun, elite Partai Demokrat ini menerangkan Indonesia saat ini sedang menggelar pesta demokrasi.

Isu pemakzulan Jokowi itu dinilainya untuk mengganggu jalannya Pemilu 2024. Bila isu ini digelarkan

"Saya minta kepada teman-teman yang meminta pemakzulan itu, tahan dulu lah syahwat politikmu," ucapnya.

Hinca mempersilakan wacana pemakzulan Presiden Jokowi dilontarkan di kampus-kampus melalui forum diskusi usai Pemilu 2024.

Dia juga meminta kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, termasuk Partai Demokrat juga diajak membahas topik tersebut.

"Orang lagi kerja-kerja bagus-bagus kok suruh mikirin yang enggak ada manfaatnya untuk pesta demokrasi," ujar Hinca.

Sebelumnya, Menkopolhukam sekaligus cawapres nomor urut dua, Mahfud Md menerima kunjungan sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100. Tokoh Petisi 100 yang menemui Mahfud Md di antaranya, yakni Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Rahma Sarita, dan Letnan Jenderal TNI Mar (Purn) Suharto.

Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan tuntutan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

"Mereka minta pemakzulan Pak Jokowi, minta Pemilu tanpa Pak Jokowi. Saya bilang kalau urusan pemakzulan itu sudah didengar orang, mereka sampaikan di beberapa kesempatan, dan itu urusan parpol dan DPR, bukan Menko Polhukam," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat, Selasa (9/1).

Mahfud menjelaskan proses pemakzulan presiden harus melalui sidang pleno dengan persyaratan dua pertiga anggota dewan hadir dan menyetujuinya.

"Kalau sudah setuju semua memenuhi syarat harus dibawa MK. Itu nggak bakalan selesai setahun kalau situasinya begini, nggak bakal selesai sampai Pemilu selesailah. Itu lama, ada sidang pendahuluan dulu di DPR," ujarnya.

Rekomendasi