ERA.id - Polda Jawa Timur mengungkapkan motif warga Prabolinggo yang mengancam akan membunuh calon presien nomor urut 1, Anies Baswedan, di TikTok, sekadar spontan saja.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, bahwa tersangka berisinial AWK merupakan seorang buruh di salah satu pasar angkut di Jember.
Katanya, AWK mengancam akan menembak kepala Anies Baswedan, efek spontan saja.
Saat ditemui ERA, Dirmanto menyampaikan dalam proses penyelidikan, kepolisian sudah memeriksa saksi dan ahli. “Ada tiga saksi, dua orang ahli yakni ITE dan ahli bahasa,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Kemudian, kepolisian telah menyita barang bukti yakni salah satu bandel Screenhot komentar tersangka di salah satu akun TikTok. “Kemudian satu unit Hp jenis Poco X3 (barang bukti),”jelasnya.
Meski AWK disangkaan pasal 29 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta, kata Kombes Pol Dirmanto, tersangka tidak ditahan karena merupkan syarat subjektif.
“Sesuai dengan pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP itu disampiak bahwa ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Ini merupakan syarat subjektif daripada sebuah penanganan. Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan jadi tetap dalam proses,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menambahkan menjelang pencoblosan Pemilu 2024 ini, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk berbijak menggunakan media sosial. Ia menyebut Polda Jatim akan tegas monotoring akun-akun yang seperti ini.
“Ini sebagai salah satu contoh. Harapan kami ini jadi pelajaran jangan sampai akun-akun lainnya ikut-ikutan. Jangan sampai medsos kita gunakan untuk mengancam seperti tersangka AWK ini,” pungkasnya.