ERA.id - Calon wakil presiden (cawapres), Mahfud MD menyebut aparat penegak hukum tidak mau melaksanakan aturan dalam menangani permasalahan atau konflik tanah adat.
Mahfud yang juga Menkopolhukam awalnya menjelaskan Kemenkopolhukam menerima 10 ribu aduan berdasarkan rekapan di 2024. Sebanyak 2.587 aduan di antaranya merupakan kasus tanah.
Wakil capres Ganjar Pranowo ini lalu menyebut kasus tanah merupakan masalah besar di Indonesia.
"Ada orang yang mengatakan aturannya kan sudah ada, tinggal laksanakan semudah itu. Justru ini aparatnya yang tidak mau melaksanakan aturan. Akalnya banyak sekali," kata Mahfud saat debat cawapres di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat (Jakpus), Minggu (21/1/2024).
Mahfud lalu mencontohkan aparat penegak hukum tidak menjalankan perintah Mahkamah Agung (MA) yang sudah inkrah tentang mencabut izin usaha pertambangan (IUP).
"Ini vonis sudah inkrah, 1,5 tahun tidak jalan. Ketika kita ngirim orang ke sana petugasnya tiba-tiba dipindah, yang baru ditanya 'kami tidak tahu'. Padahal di situ terjadi eksplorasi, eksploitasi, terhadap tambang-tambang nikel kita, misalnya," ucapnya.
Untuk mengatasi masalah itu, Mahfud menjelaskan diperlukan penertiban birokrasi dan aparat penegak hukum. Menurutnya, jawaban "laksanakan" dari aparat itu hanya jawaban normatif saja.