ERA.id - Setelah calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru, kini giliran ayah Gibran, Presiden Jokowi, yang digugat di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Penggugatnya adalah Roberto Bellarmino (24) dan Marselinus Edwin Hardhian (29). Mereka menilai Presiden Jokowi memihak dan berkampanye dalam Pemilu 2024 kali ini.
Dokumen gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Roberto dan Marselinus pada Jumat(2/2). Selain Jokowi, Roberto juga menggugat Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah agar mengetahui atas gugatan tersebut.
Gugatan ini dibenarkan oleh kuasa hukum Roberto, Arif Sahudi saat dikonfirmasi Jumat (2/2/2024). Gugatan tersebut sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta di hari yang sama. "Kami daftarkan pada hari ini, Jumat 2 Februari 2024," katanya.
Diajukannya gugatan ini karena para penggugat merasa berhak menerima informasi lebih mengenai kampanye dan pemilu. Sementara itu yang dilakukan Presiden Jokowi justru membuat pernyataan yang keliru dengan menyatakan bahwa presiden boleh kampanye dan memihak.
Gugatan ini berdasarkan Pasal 229 ayat (1) UU nomor 7 tentang Pemilihan Umum tidak menyebutkan bahwa Presiden boleh memihak. Sehingga tergugat memberikan informasi yang tidak benar dan berakibat merugikan kepentingan hukum bagi para tergugat.
Selain itu alasan lainnya dilayangkannya gugatan ini karena dalam pasal 283 ayat (1) UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebut pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu baik sebelum, selama maupun sesudah masa kampanye.
Selain itu dalam UU nomor 58 tahun 2023tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pejabat negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 57 yakni Presiden dan Wakil Presiden tidak seharusnya mengeluarkan pernyataan yang menyatakan bahwa seorang presiden boleh memihak.