ERA.id - Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) mengatakan, hasil penghitungan cepat (quick count) suara Pemilu 2024 yang dikeluarkan sejumlah lembaga survei bukanlah data valid menurut hukum untuk menentukan kemenangan paslon tertentu. Namun, hanya hasil penghitungan dari KPU yang dapat menjadi pegangan.
"Quick count yang sekarang beredar dari berbagai lembaga survei bukan merupakan data valid menurut hukum yang bisa jadi pegangan," kata Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva dalam konferensi pers di Sekretariat Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya X, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2024).
"Karena itu, terlalu dini kita menyimpulkan bahwa suara paslon tertentu mencapai angka sekian yang pasti sampai merayakannya (kemenangan). Kita harus hormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang," sambungnya.
Oleh sebab itu, lanjut Hamdan, Timnas AMIN meminta kepada seluruh saksi-saksi dan relawan di seluruh wilayah Indonesia untuk terus mengawal proses rekapitulasi suara Pilpres.
Timnas AMIN juga mengingatkan kepada semua pihak, khususnya KPU agar tidak menjadikan hasil hitung cepat sebagai basis atau rujukan dalam penghitungan riil (real count) dengan memanipulasi sistem dalam Pilpres 2024.
"Kami melihat indikasi, jangan sampai bahwa quick count nanti menjadi patokan dalam mengisi, dalam rangka rekapitulasi manual. Oleh sebab itu, kami minta betul untuk menjaga, jangan sampai quick count bisa jadi rujukan untuk menentukan siapa yang menang dengan pengubahan-pengubahan (data) dalam rekapitulasi manual (oleh KPU)," jelas Hamdan.