KPK Sebut Jumlah Tersangka Dalam Kasus Pungli di Rutan Lebih dari 10 Orang

| 21 Feb 2024 07:45
KPK Sebut Jumlah Tersangka Dalam Kasus Pungli di Rutan Lebih dari 10 Orang
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (ERA/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah sepakat untuk meningkatkan penanganan kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK ketahap penyidikan. Dalam kasus tersebut diduga ada lebih 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya sebutkan sebagai para tersangka karena (jumlahnya) lebih dari 10 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/2/2024).

Meski demikian, Ali belum membeberkan identitas para tersangka yang dimaksud. Dia juga menyebut, surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) menyangkut kasus ini akan segera diterbitkan. Sebab, tim penyidik masih memerlukan waktu 

"Sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," jelas Ali.

Sebelumnya, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik oleh Dewas KPK. 78 orang diantaranya dijatuhi sanksi etik berat, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK.

Pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.

Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi. 

Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.

Rekomendasi