KPK Bakal Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pungli di Rutan Usai Proses Administrasi Selesai

| 27 Feb 2024 14:24
KPK Bakal Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Pungli di Rutan Usai Proses Administrasi Selesai
Ilustrasi gedung KPK (Era.id)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan pengusutan dugaan rasuah terkait kasus pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (Rutan) KPK ke tahap penyidikan. Penanganan tersebut sedang menunggu proses administrasi selesai.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, peningkatan status penanganan kasus ini setelah pihaknya melakukan gelar perkara. Keputusan yang diambil, yakni Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK akan mengusut tuntas para pelaku tindak pidana korupsi terkait dugaan pungli di Rutan KPK.

"Secara pararel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsi (pungli di rutan) melalui Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/2/2024).

Ali enggan mengumumkan para tersangka dalam dugaan pungli tersebut maupun konstruksi lengkap kasus ini. Dia berjanji akan mempublikasikan hal tersebut setelah proses administrasi selesai.

"Tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dahulu (dilakukan) untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," jelas Ali.

Sebelumnya, jumlah pegawai KPK yang terlibat dalam kasus ini mencapai 93 orang. Sebanyak 90 pegawai telah disidang etik. 78 diantaranya dijatuhi sanksi etik berat berupa permintaan maaf secara terbuka, sedangkan penanganan 12 pegawai lainnya diserahkan pada Sekretariat Jenderal KPK lantaran pelanggaran etik yang dilakukan terjadi sebelum Dewas terbentuk.

Adapun 78 pegawai telah meminta maaf secara terbuka yang  dihadiri oleh Sekjen KPK Cahya H Harefa, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Dewas KPK dan jajaran struktural. pada Senin (26/2). Kegiatan itu dilakukan di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan. Nantinya, rekaman permintaan maaf ini akan diunggah pada media komunikasi internal KPK.

Sebagai informasi, pungli di Rutan KPK diduga terjadi sejak 2018 hingga 2023. Total uang yang telah diterima 90 pegawai KPK ini mencapai angka Rp6 miliar.

Modus yang digunakan diantaranya memasukkan handphone, barang atau makanan ke dalam rutan hingga mengisi daya baterai ponsel. Setiap oknum pegawai KPK itu diduga menerima besaran uang yang bervariasi.

Para tahanan dikenai biaya awal untuk memasukkan handphone ke dalam rutan sebesar Rp10-20 juta. Kemudian, tahanan yang memasukkan ponsel setiap bulannya ke rutan akan diminta memberikan uang senilai Rp5 juta.

Rekomendasi