Praperadilan Dikabulkan, KPK Bakal Segera Lepas Helmut Hermawan

| 27 Feb 2024 20:55
Praperadilan Dikabulkan, KPK Bakal Segera Lepas Helmut Hermawan
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. (ERA/Flori Sidebang)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melepaskan mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Hal ini merupakan tindak lanjut dari putusan praperadilan Helmut yang dikabulkan hakim dan menyatakan status tersangkanya tidak sah.

“Untuk sementara dilepas,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024). 

Meski demikian, Alex mengungkapkan, pihaknya berencana untuk kembali menetapkan Helmut sebagai tersangka. Sebab jelas dia, putusan praperadilan itu hanya mempertimbangkan soal prosedur penetapan tersangka terhadap Helmut. 

"Kalau alasannya karena penetapan tersangka dilakukan pada tahap penyelidikan naik ke penyidikan, ya tinggal ditetapkan lagi sebagai tersangka ketika sudah dilakukan penyidikan. Ini kan hanya masalah prosedur,” jelas Alex. 

Sebelumnya, KPK resmi menahan Helmut pada Kamis (7/12/2023). Dia ditahan lantaran diduga memberikan suap kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait pengurusan administrasi hukum umum (AHU) di Kemenkumham RI.

Kasus ini bermula saat terjadi sengketa dan perselisihan internal di PT CLM sejak 2019 hingga 2022 terkait status kepemilikan perusahaan tersebut. Helmut selaku Dirut PT CLM berinisiatif mencari konsultan hukum untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Dia kemudian menemui Eddy dan berkonsultasi terkait permasalahan di perusahaannya. Helmut yang didampingi pengacara PT CLM menemui Eddy, Yosi dan Yogi di rumah dinas Eddy pada April 2022.

Dalam pertemuan itu, Eddy bersedia memberikan konsultasi hukum terkait administrasi hukum umum PT CLM dengan kesepakatan Helmut membayar uang sekitar Rp4 miliar. Selanjutnya, Eddy menugaskan Yogi dan Yosi untuk menangani hal tersebut.

Selain itu, Eddy juga bersedia membantu Helmut menyelesaikan permasalahan hukumnya di Bareskrim Polri. Eddy menjanjikan bahwa proses hukum ini dapat dihentikan melalui surat penghentian penyidikan (SP3) dengan adanya penyerahan uang sejumlah sekitar Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, Helmut juga kembali meminta bantuan Eddy selaku Wamenkumham untuk membuka blokir PT CLM dalam sistem adminitrasi badan hukum (SABH) Kemenkumham. Hasil RUPS perusahaan itu sempat terblokir karena sengketa internal yang terjadi. Informasi buka blokir itu disampaikan langsung Eddy pada Helmut.

Helmut kembali memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 miliar untuk keperluan pribadi Eddy maju dalam pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Pemberian uang kepada Eddy dilakukan dengan cara transfer rekening bank melalui Yogi dan Yosi. Total uang yang Helmut berikan sekitar Rp8 miliar.

Rekomendasi