ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan rumah tahanan (rutan) agar praktik rasuah, seperti pungutan liar (pungli) tidak kembali terulang. Langkah ini bakal dilakukan dengan menggandeng Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Kami berencana memang kemudian akan berdiskusi dengan otoritas, yaitu Dirjen PAS untuk kemudian mengevaluasi bagaimana sesungguhnya tata kelola dan juga perbaikannya ke depan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan yang dikutip pada Sabtu (16/3/2024).
Ghufron menjelaskan, keterlibatan Ditjen PAS dalam proses evaluasi tersebut sangat diperlukan. Sebab, banyak petugas Rutan KPK berstatus sebagai Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) dari instansi yang mempunyai otoritas untuk mengelola rutan.
Menurut dia, kasus pungutan liar di Rutan KPK juga bisa menjadi contoh agar kejadian serupa tidak terjadi di rutan dan lapas lainnya di seluruh Indonesia.
"Kami tidak berharap kemudian kejadian seperti ini juga terjadi di rutan-rutan lain atau mungkin di tempat-tempat lapas lainnya," ujar Ghufron.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan dan menahan 15 oknum pegawainya dalam kasus pemerasan di Rutan KPK, di antaranya Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Plt Karutan KPK Deden Rochendi dan Ristanta, serta Hengki yang merupakan mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan.
Para tersangka diketahui mengumpulkan uang mencapai Rp6,3 miliar sejak 2019-2023. Uang tersebut didapat dari para tahanan kasus korupsi dengan jumlah yang beragam antara Rp300 ribu hingga Rp20 juta.
Para tahanan yang memberikan duit bisa mendapatkan fasilitas khusus, seperti menggunakan handphone dan powerbank, hingga mendapatkan informasi mengenai sidak.
Sementara itu, tahanan yang tidak membayar atau terlambat menyetor diberi perlakuan kurang nyaman. Antara lain kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, serta mendapat jatah jaga dan piket kebersihan lebih banyak.
Adapun penyerahan uang dilakukan secara langsung maupun lewat rekening bank penampung yang dikendalikan oleh petugas rutan yang disebut sebagai "lurah" dan korting.