ERA.id - KPU menegaskan dalil pasangan calon (paslon) nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal diduga ada intervensi ke Mahkamah Konstitusi (MK), merupakan tuduhan serius.
Kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim menjelaskan pihaknya tidak berwenang memberi jawaban perihal dalil itu karena tuduhan itu menyasar langsung ke MK.
"Pemohon menuduh, menuduh adanya intervensi ke Mahkamah Konstitusi, Yang Mulia. Jadi Mahkamah Konstitusi juga ikut didalilkan Yang Mulia," kata kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024).
"Namun demikian, ini menjadi tuduhan serius kepada Mahkamah Konstitusi dan menjadi ranah Mahkamah Konstitusi untuk menanggapi tuduhan pemohon tersebut," tambahnya.
Hifdzil Alim menambahkan paslon nomor urut satu dan tiga tidak mengajukan keberatan ketika Gibran Rakabuming Raka didaftarkan sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto. Keberatan itu tidak disampaikan dari ketika KPU mengundi nomor urut tiap paslon, saat masa kampanye, atau debat capres maupun cawapres.
Paslon nomor urut satu dan tiga tetap mengikuti rangkaian tahapan Pilpres 2024 yang telah ditentukan KPU. Dia lalu menyebut keanehan terjadi ketika paslon nomor urut satu dan tiga mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil Gibran sebagai cawapres ketika sudah mengetahui hasil perhitungan suara.
"Pertanyaannya adalah, andaikata pemohon memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon? Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," ujarnya.
Sebelumnya, calon presiden (Capres) Anies Baswedan secara terang-terangan menyampaikan ada gerakan yang mempengaruhi arah pilihan masyarakat. Anies mengatakan Pemilu 2024 ini telah banyak intervensi.
"Terdapat pula praktik yang meresahkan, dimana aparat daerah mengalami tekanan bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan untuk kesejahteraan rakyat, malah dijadikan alat transaksional untuk memenangkan pasangan calon," kata Anies di Sidang MK, Rabu (27/3).
Dia juga menyebut intervensi bahkan sempat merambah di MK. Dia mengatakan demokrasi saat ini dalam bahaya.
"Bahkan, intervensi ini sempat merambah hingga pemimpin Mahkamah Konstitusi. Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi, yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi, terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita berada dalam bahaya yang nyata," katanya.