Gus Ipul Kembali Sentil PKB, Ingatkan Jangan Banyak Bermanuver soal Hasil Pemilu 2024

| 31 Mar 2024 21:30
Gus Ipul Kembali Sentil PKB, Ingatkan Jangan Banyak Bermanuver soal Hasil Pemilu 2024
Sekjen PBNU, Gus Ipul. (Dok. PBNU)

ERA.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menyentil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) supaya jangan banyak bermanuver terkait hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dia meminta PKB berbesar hati menerima kekalahan dan sudah saatnya mengucapkan selamat kepada para pemenang.

"KPU sudah mengumumkan pemenangnya. Ya sudah, akui saja itu dan berikan ucapan selamat," kata Gus Ipul dikutip dari Antara, Minggu (31/3/2024).

Menurutnya, manuver yang dilakukan PKB akan berakhir sia-sia. Dia bahkan menyinggung soal kenaikan suara partai besutan Muhaimin Iskandar, menurutnya hal itu berkas jasa ulama NU.

"Jika pada saatnya perolehan suara PKB naik, itu bukan hanya kerja pengurusnya, tapi juga kerja dari para ustadz-ustadz kampung dan kiai-kiai yang juga ikut berjuang agar PKB tetap eksis," kata Gus Ipul.

Dia mewanti-wanti supaya PKB, terlebih pengurus DPP, tidak asal mengklaim kenaikan suara partai adalah kerja keras Muhaimin Iskandar.

"Jangan sampai diklaim apa yang ada saat ini, itu hanya kerja ketua umumnya saja, tapi itu adalah hasil kerja kolektif pengurus NU daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan PDI Perjuangan sebagai peraih suara terbanyak.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, maka terdapat delapan partai politik yang memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar empat persen sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satunya adalah PKB. 

Rekomendasi