ERA.id - Seorang wanita, ND (43) menusuk perempuan paruh baya dengan senjata tajam (sajam) jenis katana atau samurai, RA (52) hingga tewas di sebuah ruko di Jalan Borobudur Raya, Karawaci, Kabupaten Tangerang, pada Senin (1/4) kemarin, ditetapkan menjadi tersangka. Motif ND menusuk korban karena sakit hati.
"Tersangka sakit hati karena telah dihina dengan kata-kata kasar oleh korban," kata Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Stanlly pun menyebut korban dan pelaku tidak saling mengenal. Usai menusuk RA, tersangka sempat kabur. Namun tak lama kemudian, dia menyerahkan diri.
ND pun dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Samurai ini memang dibawa pelaku sudah ada di kendaraannya. Sementara masih dilakukan pendalaman, apa di bawa setiap saat atau seperti apa," tambahnya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan ND sempat terlibat cekcok dengan RA di sebuah ruko di Jalan Borobudur Raya, Karawaci, pada Senin (1/4) kemarin.
Kasie Humas Polres Tangsel, AKP Muhammad Agil Sahril menjelaskan kejadian berawal ketika korban sedang mengepel lantai ruko. Pelaku lalu datang dan masuk ke dalam ruko dengan memakai sandal.
"Korban sedang mengepel, lalu pelaku masuk ke ruko memakai sandal. Kemudian ditegur oleh korban, tetapi pelaku tidak terima dan mengucapkan kata-kata kasar," kata Agil kepada wartawan, Selasa (2/4).
Keduanya lalu cekcok dan tak lama kemudian dilerai oleh warga. Pelaku kemudian pergi ke mobilnya dan mengambil sajam.
Setelah itu, DN kembali dan menusuk perut
"Setelah mengambil sajam tersebut, pelaku langsung menusukan sajam tersebut kebagian perut sebanyak satu kali," ujarnya.
DN kabur usai melakukan penusukan. Warga sempat mencoba mengejar pelaku namun tak berhasil.
Jasad RA pun dibawa ke RSUD Tangerang untuk diautopsi. Tak butuh waktu lama, pelaku pun ditangkap.