ERA.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengaku, program bantuan sosial (bansos) memang dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral dalam pemilihan umum (pemilu).
Namun, bansos biasanya digunakan untuk kepentingan elektoral para calon anggota legislatif, terlebih caleg petahana. Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2024).
Adapun Ace merupakan salah satu saksi yang dihadirkan oleh Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Perlu kami tambahan bahwa kalau mau jujur, tadi yang mulia menyampaikan kepada kami, kami Alhamdulillah terpilih sebagai anggota legislatif, tentu kami menginginkan setiap program-program dari mitra kami, juga kami ingin memiliki insentif elektoral," kata Ace.
"Maka setiap program bansos ini pun, terus terang saja, justru lebih condong dimanfaatkan untuk insentif elektoralnya oleh anggota legislatif, kebetulan saya Komisi VIII, misalnya dikaitkan langsung dengan program pilpres," imbuhnya.
Menurut Aceh, bukan hanya para anggota Komisi VIII DPR saja yang menikmati insentif elektoral dari mitra kerjanya.
Misalanya Komisi X DPR, para anggota dewan petahana pasti memanfaatkan program Kartu Indonesia Pintar (KIP), karena mereka bermitra kerja dengan Kementerian Pendidika, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikbud).
"Saya kira itu tidak salah, karena itu bagian dari memperjuangkan daerah pemilihan kami," kata Ace.
Ketua DPP Partai Golkar itu menambahkan, terkait dengan pilpres, program bantuan dari pemerintah pun banyak dimanfaatkan untuk kepentingan elektoral, bukan hanya oleh kubu Prabowo-Gibran saja, tapi juga paslon lainnya.
"Program-program bantuan sosial ini kan kerap kali dikapitalisasi dengan cara mereplikasi atau memodifikasi, saya kira bukan hanya capres 02, tetapi juga capres-capresyang lain dengan istilahnya misalnya PKH plus, kartu sakti dan lain sebagainya," ucapnya.