Gagal di MK, PDIP Tetap Bawa Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN

| 22 Apr 2024 22:40
Gagal di MK, PDIP Tetap Bawa Kasus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke PTUN
PDIP tetap lanjutkan langkah hukum ke PTUN. (Era.id/Gabriella Thesa)

ERA.id - PDI Perjuangan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dari pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Diketahui, PDIP merupakan partai politik pengusung utama Ganjar-Mahfud pada Pilpres 2024.

"Meskipun MK gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng kontitusi dan benteng demokrasi, namun mengingat sifat keputusannya yang bersifat final dan mengikat, maka PDI Perjuangan menghormati keputusan MK," kata Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Meski begitu, PDIP tetap akan meneruskan langkah hukum untuk membuktikan adanya kecurangan dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, khususnya pilpres ke PTUN.

"(PDIP) akan terus berjuang di dalam menjaga konstitusi dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," kata Hasto.

Melanjutkan langkah hukum ke PTUN sekaligus membuktikan komitmen PDIP sebagai partai politik yang terus menjaga demokrasi.

Terlebih partai berlambang banteng itu memiliki sejarah panjang berkiprah di rezim otoriter.

"Karena itulah legacy, karakter yang dimiliki PDI Perjuangan, akan melekat sebagai entitas PDI Perjuangan," kata Hasto.

Lebih lanjut, PDIP mengucapkan selamat kepada pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang selangkah lagi akan menjadi presiden dan wakil presiden RI.

Meski begitu, PDIP juga siap memberikan banyak catatan atas kepemimpina Prabowo-Gibran dalam lima tahun mendatang.

"Mempersilahkan Pak Prabowo untuk melaksanakan tugas-tugasnya dan kemudian kami memberikan catatan. Inilah demokrasi prosedural," kata Hasto.

Rekomendasi